PEDOMAN KERJA BERSAMA ANTAR KEMENTERIAN DAN LEMBAGA TERKAIT DALAM RANGKA PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASUKI TAHAP KEDUA PEMBAHASAN

Thu, 2020 October 08 | by BNPT

Serpong - Permasalahan radikalisme dan terorisme perlu ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir. BNPT selaku koordinator utama penanggulangan terorisme tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan semata namun juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak dan pelindungan penyintas serta saksi tindak pidana terorisme. 

 

Dalam hal ini, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT menggelar Rapat Pembahasan Pedoman Kerja Bersama Antar Kementerian dan Lembaga Terkait dalam Rangka Pelindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam bentuk diskusi grup terpumpun (Forum Group Discussion) di Swiss-Belhotel Serpong, Kota Tangerang Selatan (8/10). Jajaran pejabat BNPT terkait yang hadir dalam diskusi ini diantaranya Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir, dan Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT, Suroyo, S.H., M.Hum.

 

Sementara itu, Kementerian dan Lembaga terkait yang turut hadir untuk membahas pedoman kerja bersama ini diantaranya Mahkamah Agung RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan RI, Densus 88 AT/Polri, Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran jajaran Kementerian dan Lembaga ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana terorisme secara maksimal.