Rapat Penyusunan PKS Kegiatan Pemantauan Kerawanan dan Penilaian Pelindungan antara BNPT dan POLRI

Fri, 2022 April 22 | by BNPT

Jakarta - BNPT tengah menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan POLRI sebagai turunan Nota Kesepahaman dengan POLRI. Salah satu turunan tersebut ialah Perjanjian Kerja Sam (PKS) Kegiatan Pemantauan Kerawanan dan Penilaian Pelindungan antara BNPT dan POLRI dalam Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarga dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme Tahap II.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT Suroyo, S.H.,M.Hum. digelar pada Jumat (22/4) siang. Selain dihadiri internal BNPT, Rapat juga dihadiri belasan perwakilan dari POLRI pada Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan dan Unsur Pelaksana Tugas Pokok, Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI.

Rapat dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum dengan memberikan paparan mengenai proses pelindungan aparat penegak hukum dan kegiatan pendukung pelaksanaan pelindungan aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi antara BNPT dan Polri agar draft yang telah dibuat dapat disempurnakan agar tepat sasaran.Perjanjian Kerjasama yang sedang disusun difokuskan dalam hal - hal yang tidak diatur dalam Peraturan perundangan - undangan yaitu Pemantauan dan Evaluasi Tingkat Kerawanan dan Penghentian Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga.

Dalam hal ini BNPT melalui Bagian Hukum akan menyelaraskan Tugas dan Fungsi BNPT dan Polri dalam pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan serta penilaian lanjut tidaknya pelindungan aparat penegak hukum dengan Divkum POLRI serta memilah hal - hal terkait pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan serta penilaian lebih lanjut yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama atau pedoman teknis.