Fri, 2024 December 06 | by BNPT
Jakarta – Dalam rangka tindaklanjut atas rencana kerja BNPT dan LPSK terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 103/PUU-XXI/2023, BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menggelar acara dalam rangka membahas terkait Pembahasan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme (6/12). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ibu Rahel, S.H., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan dari LPSK yang pimpin oleh Ibu Susilaningtias, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua LPSK. Serta dihadiri juga oleh Staf Bagian Hukum BNPT. Pokok bahasan dalam rapat kali ini membahas Draf Adendum Perjanjian Kerja Sama baik secara komparisi, pimpinan penandatangan Adendum PKS, penambahan ayat dalam rancangan Perjanjian Kerja Sama tersebut serta lembar kerja yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dan LPSK. Hasil dari rapat tersebut akan dijadikan catatan oleh BNPT dan LPSK untuk selanjutnya akan dilaksanakan penentuan tanggal penandatanganan secara Desk to Desk oleh BNPT dan LPSK.