Thu, 2022 June 09 | by BNPT
Jakarta - Setelah melalui serangkaian pembahasan, penyusunan draf Rancangan Peraturan PPID di lingkungan BNPT memasuki tahap harmonisasi pada Kamis (9/6). Rapat dihadiri dipimpin oleh Ketua Pokja V kementerian Hukum dan Ham dan diikuti oleh Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT, delegasi Komisi Informasi Pusat, delegasi Menko Polhukam dan delegasi Setkab RI.
Hasil dari diskusi rapat rapat mencapai kesepakatan judul Rperban BNPT menjadi Penyelanggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan BNPT. Adapun konsideran menimbang berisi bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh layanan Informasi publik yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar layanan publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai landasan filosofis pembuatan perban.
Ruang lingkup dalam Rancangan Perban ini meliputi penyelenggara layanan Informasi Publik, kategori Informasi Publik, standar layanan Informasi Publik dan evaluasi dan pelaporan.
Pada diskusi rapat, Dirjen PP akan menampung masukan dari KIP dan menyempurnakan drafting Rancangan Perban BNPT tentang penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di lingkungan BNPT, yang akan disusul dengan pembuatan berita acara selesai harmonisasi.