Fri, 2020 September 25 | by BNPT
Tangerang Selatan - BNPT sebagai stakeholder utama penanggulangan terorisme senantiasa berupaya untuk mendorong adanya pelindungan terhadap saksi dan / atau korban tindak pidana terorisme sebagai tindaklanjut dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Pedoman Kerja Bersama Antar K/L Terkait Dalam Rangka Pelindungan Saksi dan / atau Korban Tindak Pidana Terorisme pada Jumat (25/9) di Serpong.
FGD dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum, Brigjen Pol Eddy Hartono, SIk, MH serta di hadiri oleh perwakilan dari 7 instansi terkait diantaranya BNPT, Kejagung RI, LPSK, Polri, Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan PN Jakarta Timur. FGD ini diselenggarakan guna mengidentifikasi permasalahan teknis yang berpotensi muncul selama proses pelaksanaannya sekaigus menyeleraskan persepsi dan pemahaman para stakeholder di lingkungan tujuh instansi terkait implementasi peraturan tersebut.