Mon, 2020 December 21 | by BNPT
Jakarta - Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme memasuki tahap keempat harmonisasi yang dilaksanakan pada Senin (21/12). Kesimpulan rapat sebelumnya adalah mengundang para Kementerian/Lembaga untuk pemaparan hasil secara keseluruhan.
Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Febiola Rizka Marteen, S.H. Untuk jajaran BNPT dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum, Eddy Hartono, SIK, MH, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kepala Sub Direktorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Sigit Karyadi, S.H., Kepala Subdirektorat Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris, Kol (Mar) Andy Prasetyo, Kasi Identifikasi Narapidana, Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Pd., M.H., Kepala Seksi Bina Narapidana, Helmi Najih, Bc.IP., S.H., M.H., serta jajaran dari Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, dan Sekretariat Utama. Untuk K/L yang hadir Kasubdit Identifikasi Detasemen Khusus 88 AT Polri, Kurnia Wijaya, Kasubdit Sosialisasi Detasemen Khusus 88 AT Polri, Jims Brilian, Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, Anita Dewayani.
Rapat dilakukan dengan menyusuri pasal per pasal dan mendengarkan masukan dari para K/L yang hadir. Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., mengatakan, “dengan adanya Tim Deradikalisasi ini dapat bersama-sama menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan deradikalisasi,” ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han) menambahkan pada internal Kejaksaan Agung membentuk sistematika sendiri dalam pelaksanaan deradikalisasi kepada napiter agar dapat menyesuaikan dengan Tim Deradikalisasi di BNPT.
Sebagai penutup, ada perbaikan pada beberapa pasal dan menyempurnakan lampiran peraturan BNPT tentang koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ini.