Fri, 2024 December 06 | by BNPT
Bogor - Dalam Rangka Pemahaman Peremenkumham Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan Penghitungan Kebutuhan Formasi Analis Hukum dilakukan diskusi melalui media zoom pada hari Jumat (6/12). Dipimpin oleh Dwi Agustine selaku Analis Hukum Madya BPHN dan R. Tjandra Sulistiyono selaku Kabag Hukmasti, rapat juga dihadiri oleh sejumlah Perwakilan dari Unit Teknis BNPT. Membahas persyaratan uji kompetensi kenaikan jenjang analis hukum, BNPT juga diingatkan untuk perlunya memprioritaskan ketersediaan jumlah formasi analis hukum yang disetujui oleh Kementerian Pan RB. Untuk menindaklanjuti hasil pembahasan, Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum di lingkungan BNPT akan dikompulir oleh Kepegawaian.