Tue, 2021 August 24 | by BNPT
Bogor - Dalam rangka mewujudkan pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dan penuh disiplin peraturan dan nilai-nilai, diperlukan suatu pedoman tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Dalam hal ini BNPT tengah menyusun peraturan BNPT yang mengatur tata cara penjatuhan hukuman displin bagi pegawai BNPT.
Penyusunan peraturan yang dikemas dalam bentuk rapat Harmonisasi ini digelar secara virtual pada Selasa (24/8) siang ini dipimpin Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Hernadi, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Kepegawaian BNPT Suniah Setyawati.
Rapat ini dibuka oleh Victor Hutagalung Ketua Tim Pokja Ditjen PP Kemenkumham membahas aspek substansi dari konsep keseluruhan demi menjamin proses penjatuhan hukuman disiplin secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai hak asasi manusia. Beberapa perubahan di antaranya meliputi judul, pertimbangan serta muatan beberapa pasal.
Di penghujung rapat, seluruh partisipan dari Ditjen PUU Kemenkumham dan internal BNPT sepakat untuk melakukan pembahasan rancangan lanjutan dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku khususnya tata cara hukum displin dan pemberhentian pegawai sesuai dengan telaahan lebih lanjut dari pihak pemrakarsa.