BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI TERHADAP TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TERORISME DI RUTAN ATAU LAPAS

Thu, 2020 September 03 | by BNPT

Jakarta - Direktorat Deradikalisasi di bawah naungan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang membahas terkait Penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Deradikalisasi terhadap Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Terorisme di Rutan atau Lapas.

Diskusi yang diselenggarakan di Hotel Park, Cawang, Jakarta Timur,  pada hari Rabu (26/08) ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis yang dilanjutkan dengan sesi pembekalan yang diberikan oleh Inspektur BNPT yaitu Buntoro, Ak., M.M.

Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, M.A., dan Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., beserta para direktur terkait di jajaran internal BNPT lainnya turut hadir untuk memberikan masukan dan saran terhadap substansi penyusunan peraturan tersebut.

Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, rapat tersebut diselenggarakan sesuai protokol kesehatan yang ketat seperti aturan menjaga jarak fisik (physical distancing) dan selalu menggunakan masker.