BNPT FINALKAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

Mon, 2020 November 16 | by BNPT

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Deradikalisasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus finalisasi peraturan badan terkait koordinasi pelaksanaan deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme ada hari Rabu (4/11/2020), berlokasi di Best Western Premier The Hive Cawang, Jakarta. Kegiatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 29 ayat (5). 

Dalam Pasal 29, BNPT diamantkan menjadi koordinator pelaksanaan deradikalisasi yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, serta K/L terkait. Pasal ini juga menjelaskan keterlibatan akademisi, praktisi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dalam program deradikalisasi. Atas mandat tersebut, BNPT harus merumuskan peraturan badan terkait koordinasi pelaksanaannya sehingga deradikalisasi dapat berjalan secara sistematis, terstruktur, tepat sasaran, dan berkesinambungan. 

Peraturan badan ini dinyatakan final dengan menyerahkan langsung naskah Peraturan BNPT Tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme T.A. 2020 secara simbolis kepada pihak Kemenkumham. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto.