Thu, 2020 September 03 | by BNPT
Jakarta - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan terorisme, meningkatkan Kesiapsiagaan Nasional menjadi salah satu unsur penting yang menjadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kesiapsiagaan Nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu dalam pelaksanaan penyelenggaraannya, agar sesuai dengan ketentuan dan berkekuatan hukum, maka disusunlah Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Aparatur dalam Penanggulangan Terorisme bersama berbagai unsur dari Kementerian dan Lembaga lain yang terkait.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di bawah naungan Direktorat Pembinaan Kemampuan BNPT kemudian menyelenggarakan rapat penyusunan pedoman tersebut pada Senin (29/06) pagi bertempat di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa penyusunan pedoman berbentuk Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Rangka Pencegahan Terorisme ini dibuat atas amanat dari Peraturan Pemerintah No. 77 yang telah disahkan pada Tahun 2019 lalu. PP ini mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut juga telah dijelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional yang merupakan salah satu cara dalam pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Dipimpin oleh Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono, rapat ini dihadiri dihadiri oleh pejabat dari lingkungan BNPT yaitu Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Perencanaan, Ahmad Zainal Arifin, S.ST., Ak. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga lain diantaranya Kemenkum HAM RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Mabes TNI/Polri, BNPB, Universitas Indonesia dan lembaga terkait lainnya.
Berjalannya rapat kali ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, diantaranya sterilisasi tempat kegiatan, pengisian formulir cek mandiri sebelum peserta menghadiri kegiatan, pengecekan suhu, physical distancing dan penerapan etika New Normal sebagai upaya memutus penyebarluasan virus Covid-19.