Fri, 2024 March 01 | by BNPT
Bogor, 1/03/2024 - telah dilaksanakannya Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 di Sentul, yang di Pimpin oleh Bapak Letkol Tjandra Sulistiyono, M.Han – Kabag Hukum, Humas, dan TI dan dihadiri oleh Narasumber dari BPHN.
Kabag Hukmasti menjelaskan latar belakang Analisis dan Evaluasi ini adalah Pelindungan dan peningkatan sarana prasarana yang merupakan salah satu dari lima aspek yang dicakup dalam konsep Kesiapsiagaan. Permasalahan dalam Analisis dan Evaluasi ini adalah Perlunya evaluasi dan analisis Peraturan Badan Nasional Penanggungan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 untuk mendapatkan hasil evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berstandar ilmiah berdasarkan kaidah keilmuan.
Subdit Obvit merekomendasikan bahwa perlu adanya penyesuaian dan pencantuman metode penghitungan nilai kemungkinan pada proses penilaian manajemen risiko, penyesuaian bobot dan tabel penilaian, dan rencana perubahan dan penyesuaian dalam peraturan BNPT No.3 tahun 2020
Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital Yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme bersama BPHN akan kembali didiskusikan secara internal.