Thu, 2021 March 25 | by BNPT
Jakarta - Untuk dasar pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan, pengembangan instrumen/alat ukur asesmen tes wawasan kebangsaan, pengembangan sumber daya manusia, serta koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) rajut kerja sama dengan menggelar Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Dalam Rangka Pencegahan Radikal Terorisme pada Kamis (25/3/21).
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antar kedua lembaga. Disepakati bahwa MoU ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersamaan dengan hal tersebut, untuk pelaksanaan teknis MoU akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang dibuat dan dilaksanakan oleh unit terkait sesuai tugas dan fungsi.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Wakiran, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Dewi Sartika, Kepala Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri, M. Arfaul Umam, serta jajaran staf bagian hukum BKN. Pada jajaran BNPT dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi(Han), Kasubdit Perlindungan WNI dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri, Drs. Suyoko Djunaedi, M.M., Analis Kelembagaan, Isheri, S.Sos., M.T., dan jajaran Kesettamaan.
Sebagai penutup, disepakati untuk menunggu tindak lanjut dari pembahasan hari ini.