BNPT & KUMHAM GELAR RAPAT HARMONISASI AWAL PERBAN BNPT TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISPLIN BAGI PEGAWAI BNPT

Tue, 2021 April 20 | by BNPT

Jakarta - Dalam rangka mwujudkan pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik dan penuh disiplin peraturan dan nilai-nilai, diperlukan suatu pedoman tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Dalam hal ini BNPT tengah menyusun Peraturan BNPT yang mengatur tata cara penjatuhan hukuman displin bagi pegawai BNPT.

Penyusunan peraturan yang dikemas dalam bentuk rapat harmonisasi ini digelar pada Jumat (16/4) siang di Jakarta ini dipimpin Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Hernadi, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Kepegawaian BNPT,  Suniah Setyawati.

Rapat ini membahas aspek substansi dari konsep keseluruhan demi menjamin proses penjatuhan hukuman disiplin secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai hak asasi manusia, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

Di penghujung rapat, seluruh partisipan dari Ditjen PUU Kumham dan internal BNPT sepakat untuk melakukan pembahasan rancangan lanjutan dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku khususnya tata cara hukum displin bagi TNI/Polri atau pegawai instansi dari luar BNPT yang bertugas di BNPT. Dalam hal ini BNPT akan melengkapi catatan-catatan yang diperlukan di rapat selanjutnya agar konsep rancangan lebih bersifat inklusif dan komprehensif.