Mon, 2021 November 29 | by BNPT
Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan program kerja Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, BNPT melalui Direktorat Pencegahan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Umum Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di Daerah pada Senin (30/11/21) di Jakarta.
FGD ini dihadiri oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kemenkumham, Hernadi, S.H., M.H., Kasubdit Pengamanan Objek Vital dan Transportasi, Kolonel Mar. Wahyu Herawan, M.Sc., Kasubdit Pengawasan, Nurturyanto, S.E., Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, Moch. Chairil Anwar, SH., Kasubbag Hukum, Riza Lukman Erfiyanto, S.H., M.Kn., Kasubbag Perencanaan, Artdeansyah Dilaga, SE.,M.H.,M.A, dan Kasi Kesiapsiagaaan Nasional, Letkol (Inf) Indra Gunawan.
Pada sambutannya, Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kemenkumham mengatakan bahwa Perban ini adalah Peraturan Badan yang tidak diundangkan, dimana tidak mengikat masyarakat dan lembaga lainnya. Peraturan yang diundangkan adalah yang diundangkan ke dalam berita negara sehingga tidak bisa disebut sebagai peraturan perundangan. “Saran kami sebaiknya jangan dibuat perubahan sehingga bisa diundangkan,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kasubbag Hukum, “kami sangat mendukung apa yang disampaikan Kemenkumham agar kedepanya pengaturan ini bisa digunakan secara luas dan memiliki legal standing yang kuat. BNPT sendiri telah memiliki telah memiliki peraturan terkait dengan tata cara pembentukan perundang-undangan dan peraturan kepala badan di lingkungan BNPT,” katanya.
Sebagai penutup, Hernadi mengatakan agar aturan ini dibuat baru meskipun hanya menambahakan pasal-pasal yang sudah ada namun harus diundangkan sehingga lebih kuat secara hukum.