BNPT GELAR PEMBAHASAN WEBSITE JDIH BNPT DAN PENGISIAN E-REPORT

Thu, 2020 November 19 | by BNPT

Jakarta - Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mewujudkan hal tersebut, BNPT melalui Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT menyelenggarakan pembahasan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BNPT dan Pengisian E-Report pada Rabu (18/11).

Pembahasan website JDIH dan pengisian e-report ini dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S, Kasubbid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, Reinal Saputra, S.H., M.H., Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Emalia Suwartika, S.Sos. M,Si., Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi (Han), serta jajaran dari Sekretariat Utama BNPT.

Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S, mengucapkan terima kasih atas kontribusi BNPT untuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Yasmon juga menjelaskan, berdasarkan berita CNN terdapat dua perkembangan terkini terkait JDIHN.

“Dua perkembangan terkini terkait JDIHN yaitu semakin meningkatnya layanan daring dan pencarian produk hukum secara online. Disamping itu, kita masih harus mempersiapkan kesiapan anggota dan akses jaringan website,” ungkapnya.

Yasmon melanjutkan untuk kebutuhan layanan dokumen dan informasi hukum secara online setiap lembaga harus terintegrasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah basis data dokumen hukum nasional.

“Pengelola JDIH agar selalu meng-update data koleksi di website JDIH masing-masing lembaga. Untuk produk-produk hukum akan lebih baik dikuatkan dengan digital signature. Terkait JDIH Award terdapat dua komponen penilaian yang mendasar yaitu sudah terintegrasi dan mengirimkan laporan,” katanya.

Secara virtual, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi (Han) mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan selama ini. “Pada bulan April tahun ini kami sudah terintegrasi. Untuk kedepannya pasti akan ada pembaruan-pembaruan yang harus dilakukan, mohon bimbingannya,” tuturnya.

Sebagai penutup, Yasmon mengungkapkan tantangan pengelolaan JDIH saat ini adalah koleksi dokumen hukum yang dikelola oleh Anggota JDIHN tidak up to date dan validitas dokumen hukum yang dikelola masih banyak diragukan. Dengan berjalannya waktu akan kita perbaiki bersama.