Fri, 2020 September 04 | by BNPT
Jakarta - Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT menyelenggarakan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Jumat (4/9) bertempat di Aone Hotel, Jakarta.
Rapat sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi, serta dihadiri oleh Kasubbag TU Kepala, Kasubbag TU Inspektorat, Kasubbag TU Sekretariat Utama, Perwakilan Kasubbag TU Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Kasubbag TU Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dan Kasubbag TU Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Sosialisasi dibuka dengan penjelasan mengenai JDIHN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, berisi tentang pengertian JDIHN yaitu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Dijelaskan juga bahwa organisasi pusat JDIH adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM serta yang menjadi anggotanya adalah Biro Hukum atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kab/Kota, Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta, Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetap oleh Menteri.
Adapun produk hukum yang dapat diakses di website JDIH adalah Peraturan Perundang-undangan meliputi monografi hukum, artikel hukum, putusan pengadilan, dokumen internal, MoU, perjanjian kerja sama, surat keputusan kepala BNPT, surat keputusan kepala Sestama dan surat edaran.
Sosialisasi ditutup dengan terbentuknya Visi dan Misi JDIH BNPT yaitu:
Visi: “Menjadi wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi dan informasi hukum di bidang penanggulangan terorisme yang dapat diandalkan”.
Misi: “Menyediakan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Lengkap dan Akurat di Bidang Penanggulangan Terorisme serta dapat diakses dengan mudah dan cepat”.