Tue, 2021 March 30 | by BNPT
Jakarta - Dalam mewujudkan efektifitas kerja, pola kerja terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka Pelaksanakan Penanggulangan Terorisme dan Penyelenggaran Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rajut kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU. Pembahasan MoU dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (17/3/21).
Dalam pembukaan rapat ini, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT, Pudiastuti Citra Adi, SH, CN, MH, MSi(Han) mengatakan sebelumnya MoU telah dibuat dan sudah ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. “Karena pada tahun ini jangka waktu Mou sudah habis, maka BNPT mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu MoU,” ungkapnya.
Kadit KDN Kemendagri, Zamhir Islamie, MPA, menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, dalam kerja sama kita harus saling mendapatkan manfaat masing-masing dan ada kesejajaran didalamnya.
Ruang lingkup MoU ini meliputi revitalisasi dan internalisasi nilai-nilai ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar, peningkatan program kontra radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjada kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme, mendorong sinergisitas peran FKPT dengan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan terorisme, pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik dalam rangka penanggulangan terorisme, dan kegiatan lain di bidang penanggulangan terorisme dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri yang disepakati.
Pelaksanaan MoU ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Pejabati Tinggi Madya atau pejabat setingkat. Kedepannya, MoU ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Sebagai penutup, Zamhir Islamie menyampaikan mengingat pandemi masih berlangusng dan protokol kesehatan yang masih harus ditaati, disarankan MoU ini ditandatangani secara desk to desk atau ceremony terbatas.