UPAYAKAN PEMULIHAN KORBAN, BNPT KEMBALI GELAR FORUM SILATURAHMI PENYINTAS 2020

Fri, 2020 August 28 | by BNPT

Sleman, Yogyakarta - Salah satu tujuan perhatian negara terhadap penyintas sebagai subjek terdampak tindak pidana terorisme adalah agar penyintas dapat kembali pulih dan bangkit dari bayang aksi terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai salah satu lembaga negara yang diamanahkan untuk berkoordinasi terkait korban aksi teror untuk kali kedua menggelar Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) 2020.

Bertempat di Hotel Griya Persada, Sleman, Yogyakarta, Forum tersebut digelar pada 25-28 Agustus 2020. Bertujuan untuk membentuk forum pemersatu dan mempertemukan penyintas guna meningkatkan silaturahmi dan partisipasi, Forsitas 2020 dihadiri sebanyak 65 penyintas aksi teror. 

Selain itu kegiatan ini juga dihadiri beberapa Kementerian/Lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI. Beberapa LSM mitra pemulihan korban meliputi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) DIY dan Yayasan Pelita Harapan Bangsa (YPHB) juga hadir mengisi kegiatan.

Dalam kegiatan ini puluhan penyintas menerima bimbingan berupa berbagai materi pendukung pemulihan korban agar dapat kembali mandiri. Sesi konsultasi, diskusi, outbond serta sesi psikologi tersebut diharapkan dapat menjadi pembekalan dan motivasi keberlangsungan hidup penyintas. 

Selain aspek psikososial, aspek pemulihan ekonomi juga menjadi perhatian dalam Forsitas. Terlebih di tengah menghadapi pandemi Covid-19, para penyintas menerima pembekalan kewirausahaan yang saat ini menuntut kegiatan ekonomi serba online, sehingga para penyintas dibekali materi pendukung wirausaha online seperti teknik pemasaran serta fotografi.

Pelibatan Kementerian/Lembaga dan LSM dalam Forsitas 2020 tersebut menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan pendampingan dan pemulihan serta koordinasi dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pemulihan korban terorisme. Hal tersebut disampaikan Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar merupakan bagian dari tugas BNPT dalam mengoordinasikan program pemulihan tindak pidana terorisme.

“Pengoordinasian program bantuan rehabilitasi psikososial diharapkan dapat membantu meringankan beban dan penderitaan korban tindak terorisme, hak-hak dan kepentingan korban sebagai pihak yang terkena dampak dari tindak pidana terorisme perlu diprioritaskan,” ujar Kepala BNPT.

Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., dalam sambutannya mengatakan atensi dan kerja sama terhadap penyintas korban terorisme yang terjalin sejak penyusunan dan pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 antara BNPT dengan LPSK semakin baik. Hal ini didasari perhatian dan kepedulian keduanya terhadap korban terorisme.

“Kemarin kita menggelar aksi hening pada Hari Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme 21 Agustus lalu. Negara bertanggung jawab kepada korban dan ini yang kami suarakan, UU No. 5 Tahun 2018 merupakan langkah progresif yang memberikan perhatian kepada korban terorisme, paling maju dari sisi Undang-Undang,” ujar Kepala LPSK.

Dalam kegiatan ini LPSK dan BNPT menandatandani Perjanjian Kerja Sama tentang pemulihan korban tindak pidana terorisme. PKS ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Lingkup dari kerja sama pemulihan korban tindak pidana terorisme tersebut meliputi koordinasi pelaksanaan program dan penerbitan surat penetapan korban, pembentukan satuan tugas pemulihan korban dan lainnya.

Rangkaian acara Forsitas diakhiri dengan bincang - bincang penyintas dengan Kepala BNPT dan Ketua LPSK. Setelah ini, para penyintas dan jajaran kedua lembaga akan berkumpul bersama dalam kegiatan api unggun