BNPT GELAR HARMONISASI TAHAP KEDUA PERATURAN BNPT TENTANG KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI

Sat, 2020 November 28 | by BNPT

Jakarta - Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapida Tindak Pidana Terorisme memasuki tahap dua harmonisasi yang dilaksanakan pada Jumat (27/11). Kesimpulan dari tahap pertama harmonisasi adalah pembahasan sampai dengan Pasal 4. Substansi dari Rancangan Peraturan BNPT sudah ada, hanya dilakukan perbaikan penempatan dan perbaikan tata kalimatnya.

Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri juga Perancangan Perundang-undangan Madya Kementerian Hukum dan HAM, Jefri S. Pakaya, S.H., M.H., dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Pertama, Febiola Rizka Marteen, S.H., Direktur Penegakan Hukum, Eddy Hartono, SIK, MH, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasi Identifikasi Narapidana, Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Pd., M.H., serta jajaran dari Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, dan Sekretariat Utama.

Pembahasan dilanjutkan dengan menyusuri pasal per pasal hingga Pasal 9. Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., mengatakan Perban ini tinggal merapikan tahapan dan akan kita lanjutkan pembahasan Perban ini pada tahapan harmonisasi selanjutnya.