Fri, 2020 December 04 | by BNPT
Jakarta - Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapida Tindak Pidana Terorisme memasuki tahap ketiga harmonisasi yang dilaksanakan pada Kamis (3/12). Kesimpulan dari rapat sebelumnya adalah pembahasan sampai dengan Pasal 9.
Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri juga Perancang Perundang-undangan Madya Kementerian Hukum dan HAM, Jefri S. Pakaya, S.H., M.H., dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Febiola Rizka Marteen, S.H. Sementara jajaran BNPT dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum, Eddy Hartono, SIK, MH, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kepala Subdirektorat Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris, Kol (Mar) Andy Prasetyo, Kasi Identifikasi Narapidana, Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Pd., M.H., serta jajaran dari Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, dan Sekretariat Utama.
Pada harmonisasi tahap ketiga diawali dengan menyusuri pasal per pasal dimulai dari Pasal 10 sampai selesai. Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., mengatakan Peraturan Badan ini tinggal dirapikan saja, “semoga tinggal melakukan sekali pertemuan lagi dan bisa difinalisasikan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Febiola Rizka Marteen, S.H., menyarankan untuk mengundang para Kementerian/Lembaga untuk pemaparan hasil secara keseluruhan.