BNPT dan Kemenkopolhukam Gelar Pembahasan Lanjutan Tentang Tim Koordinasi Antar K/L Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme

Mon, 2021 February 15 | by BNPT

Jakarta - Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu, sehingga penanggulangannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, BNPT dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan gelar pembahasan lanjutan mengenai Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi AntarKementerian/Lembaga Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme pada Rabu (10/2/21) di Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Pelaporan BNPT, Agus Purwanto S.H.,M.A.P. serta dihadiri oleh Kepala Subbagian Data BNPT, Rizky Nikita Anggraeni, S.A.P., M.A.P., Kepala Subbagian Pelaporan BNPT, Eddy Purwanto, S.Pd., Kepala Bidang Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam dan Kepala Bidang Materi Hukum Privat Kemenkopolhukam.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Koordinasi AntarKementerian/Lembaga Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme berisi tim koordinasi yang terlibat, selanjutnya disebut sebagai Tim Koordinasi. Tim koordinasi dibagi menjadi tim pengarah dan tim pelaksana.

 

Dijelaskan bahwa Tim Pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi dalam rangka kelancaran pelaksanaan program penanggulangan terorisme. Untuk tim Tim Pelaksana memiliki tugas, melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program penanggulangan terorisme, melakukan koordinasi terhadap penetapan wilayah sasaran program penanggulangan terorisme, memfasilitasi pelaksanaan program penanggulangan terorisme, melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai yang diberikan oleh Tim Pengarah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengarah setiap enam bulan sekali atau jika diperlukan.

Sebagai penutup, disimpulkan jika Surat Keputusan ini akan disesuaikan kembali, karena adanya penambahan K/L yang terlibat dan lokasi sasaran yang semula tiga menjadi lima.