Tue, 2021 April 20 | by BNPT
Tangerang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT. Angkasa Pura II (Persero) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pencegahan terorisme di lingkungan PT. Angkasa Pura II. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, pada hari Kamis, (15/04) di Ruang Auditorium 1, Kantor Pusat PT. Angkasa Pura II (Persero) di Tangerang, Banten.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan BNPT, serta para Direksi dari PT. Angkasa Pura II (Persero). Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BNPT dan Kementerian BUMN tentang sinergisitas pencegahan terorisme di lingkungan Kementerian BUMN, dan BUMN pada 11 oktober 2019 lalu.
Usai seremonial penandatanganan kerja sama, Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang mengancam keamanan negara, kejahatan yang bersifat transnasional, dan terorganisasi. Sebagaimana yang diamanat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang tertuang pada Pasal 43A, menyatakan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam upaya pencegahan, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
“Dalam rangka memberikan rasa aman kepada warga negaranya, negara melalui pemerintah tentu diharapkan melakukan tindakan yang totalitas dalam upaya pencegahan dan meretaskan virus radikalisme dan intoleran, karena ini menjadi bibit awal yang ada di masyarakat, tidak terkecuali di lingkungan pekerjaan. Karena virus ini tidak pandang bulu, oleh karena itu negara harus melindungi semua komponen yang membentuk bangsa indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan,” ujar Kepala BNPT.
Lebih lanjut, Direktur Utama PT.Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan trobosan baru PT. Angkasa Pura II dengan BNPT, dalam melakukan kesiapsiagaan termaksud program deradikalisasi, kontra radikalisasi, serta pencegahan terorisme di lingkungan Angkasa Pura termaksud bandara yang dikelola.
PT. Angkasa Pura II (Persero) merupakan perusahaan yang menjadi gerbang utama negara masuknya aktifitas dunia melalui transportasi, maka tidak dipungkiri obyek vital dan sarana transportasi kerap menjadi sasaran dari aksi terorisme di Indonesia. Untuk itu, perlu disusun suatu standar operasional prosedur pengamanan dan perlindungan demi mencegah terjadinya aksi terorisme.
“Kenapa kemudian inisiatif ini perlu kami tekankan dan sampaikan pada saat itu, karena Angakasa Pura kini mengelola 20 bandara, sebagai fasilitas publik dan pintu gerbang negara, dan transportasi antar pulau, jadi kami menyadari kegiatan yang dikelola oleh kami harus terbebas dari ancaman yg membahayakan,” tutur Direktur Utama PT. Angkasa Pura II.
Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah:
1. Pertukaran data dan informasi;
2. Pendampingan atas penyusunan pedoman di lingkungan internal;
3. Penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan;
4. Sosialisasi pencegahan terorisme; dan
5. Pemeriksaan latar belakang (background check), dan kegiatan lainnya yang memungkinkan untuk dilaksanakan lebih lanjut.
Menutup kegiatan ini, Kepala BNPT berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme dalam rangka melindungi kepentingan negara dan bangsa sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.