UPAYAKAN PENGUATAN KEMANDIRIAN EKONOMI DALAM PROGRAM DERADIKALISASI DAN PEMULIHAN KORBAN TERORISME, BNPT MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN YAYASAN PELITA HARAPAN BANGSA

Tue, 2020 September 08 | by BNPT

Bogor - Salah satu tujuan perhatian negara terhadap korban terorisme adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan korban dapat kembali pulih dan bangkit dari bayang aksi terorisme.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis dengan Ketua Pembina Yayasan Pelita Harapan Bangsa, Stella Indahsary menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam upaya kemandirian ekonomi dalam program deradikalisasi dan pemulihan korban terorisme.

Perjanjian Kerja Sama ini disaksikan langsung oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar dan Sekretaris Utama BNPT, Brigjen TNI Untung Budiharto pada Senin (7/9) di Lorin Hotel, Bogor.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan ada pertukaran data dan informasi tentang program deradikalisasi dan pemulihan korban terorisme, sosialisasi pencegahan terorisme, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam program Deradikalisasi Dan Pemulihan Korban Terorisme. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan para korban terorisme dapat memiliki kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.