BNPT GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BADAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME IV

Thu, 2020 August 06 | by BNPT

Jakarta - Upaya penanggulangan terorisme sebagai kejahatan luar biasa perlu memperhatikan seluruh aspek yang terlibat di dalamnya termasuk pelaku sektor penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum, Hakim hingga Petugas Pemasyarakatan. Karenanya BNPT tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme IV.

 

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di bawah naungan Direktorat Penegakan Hukum BNPT bersama dengan Bagian Hukum dan Humas menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan BNPT tentang pedoman tersebut pada Senin (6/7) pagi di Ruang Cikini, Hotel Mercure Jakarta. 

 

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, S.I.K, M.H., dan dihadiri Kepala Bagian Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi, S.H., M.H. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian terkait seperti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Penyusunan pedoman berbentuk Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan merupakan bentuk turunan dari amanat Peraturan Pemerintah No. 77 yang sudah disahkan pada Tahun 2019. 

 

Bunyi PP No. 77 Tahun 2019 pada Pasal 57 menjamin pemberian pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan, diri, jiwa dan/atau hartanya baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Setelah melalui tahapan Harmonisasi, Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui Kementerian/Lembaga pemangku kepentingan dan terkait Peraturan Badan tersebut akan didaftarkan dalam Berita Negara.

 

Rapat tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan bagi para peserta serta lokasi rapat. Beberapa upaya diantaranya sterilisasi tempat kegiatan, pengecekan suhu, physical distancing dan penerapan etika New Normal sebagai upaya memutus penyebarluasan virus Covid-19.