Thu, 2022 October 13 | by BNPT
Bogor - Mengingat kewenangan atribusi dari ketentuan Pasal 60 ayat (1) Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di instansinya. Dalam hal ini BNPT tengah menyusun peraturan BNPT yang mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan BNPT.
Penyusunan peraturan dalam bentuk rapat Harmonisasi ini digelar secara virtual pada Kamis (13/10) siang ini dihadiri oleh Tim Pokja Harmonisasi Ditjen PUU Kemenkumham beserta anggota, Perwakilan Kemenko Polhukam, Perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian PAN-RB, serta jajaran Internal BNPT.
Agenda Rapat dilaksanakan dengan Diskusi Pembahasan dengan menyisir pasal per pasal dari mulai bagian judul dan seterusnya. Dalam hal ini Kasubbag Hukum BNPT juga menyampaikan masukan terkait prinsip dan unsur-unsur SPBE guna mencapai kesesuaian.
Draf Peraturan BNPT tentang SPBE di lingkungan BNPT selanjutnya akan ditinjau terlebih dahulu oleh Kementerian PAN-RB untuk kemudian dijadwalkan kembali rapat Harmonisasi selanjutnya.