Tue, 2020 September 29 | by BNPT
Bogor - Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahaan Tindak Pindana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, BNPT menyelenggarakan Rapat Pembahasan Progres Penyelesaian Rancangan Peraturan BNPT pada Senin (28/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI, Untung Budiharto, dan dihadiri oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI, Hendri Paruhuman Lubis, Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M., Direktur Perlindungan, Drs. H. Herwan Chaidir, Direktur Penegakan Hukum, Eddy Hartono, S.I.K., M.H., Direktur Pembinaan Kemampuan, Drs. Imam Margono, beserta jajaran penjabat terkait tim pelaksana Peraturan BNPT.
Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M. mengatakan, ada enam kewajiban peraturan yang harus diselesaikan diantarannya Peraturan BNPT terkait Pedoman Pelaksaanaan Pemberdayaan Masyarakat, Peraturan BNPT terkait Ketentuan mengenai Kurikulum, Metode dan Modul Pendidikan dan Pelatihan Terpadu, serta Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pelatihan Gabungan dan Pelatihan Bersama, Peraturan BNPT terkait Pelindungan Sarana Prasana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik, Peraturan BNPT terkait Pelaksanaan Kontra Narasi, Kontra Propaganda, dan Kontra Ideologi, Peraturan BNPT terkait Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, Peraturan BNPT tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarga. Sampai saat ini terdapat satu peraturan yang telah final dan menunggu harmonisasi.
Bangbang Surono melanjutkan, Peraturan Badan BNPT terlihat belum seragam, diharapkan dapat disepakti bersama. “Perban kita terlihat belum seragam, tapi akan kita sepakati model apa yang sesuai, apakah yang sudah di harmonisasi atau belum,” ungkapnya.
Untuk Peraturan BNPT terkait Pelaksanaan Kontra Narasi, Kontra Propaganda, dan Kontra Ideologi serta Peraturan BNPT terkait Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi serta Peraturan BNPT tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarga dijadwalkan akan selesai pada bulan November 2020.
Sebagai penutup, Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto mengatakan agar Peraturan Badan BNPT bisa diselesaikan secepatnya. “Jika ada yang bisa segera diselesaikan, dimohon untuk secepatnya diselesaikan,” tutupnya.