Thu, 2022 June 02 | by BNPT
Jakarta - Dalam rangka menyusun draf Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BNPT, Rapat Rapat Pembahasan SOP PPID dan rancangan Perban Pelaksanaan layanan Publik. digelar pada Kamis (2/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Bapak Erwin Fauzi, S.H.,M.H., Ibu Siti Masitah, S.H.,M.H. dan Bapak Rahadhi Aji, S.H.
Pada pertemuan ini Kemenkumham memberikan beberapa poin penting seperti pelaksanaan Standar Informasi Publik yang mengacu Perki 1 tahun 2021 serta perlunya BNPT untuk menyusun Standar Operating Procedur sebagai pendamping dari Perban PPID.
Pada pembahasan Rancangan Perban, judul yang telah disetujui Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik dilingkungan BNPT. Adapun kesimpulan pada rapat ini rancangan Perban BNPT tentang PPID di lingkungan BNPT sudah sesuai dengan Perki 1/2021. Rapat selanjutnya adalah finalisasi harmonisasi dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait, dan dapat diundangkan setelah BAP keluar.