RAMPUNGKAN PERJANJIAN KERJA SAMA CSR, BNPT DAN PT PEGADAIAN GELAR RAPAT KOORDINASI SECARA VIRTUAL

Fri, 2020 September 25 | by BNPT

Bogor - Program deradikalisasi merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Deradikalisasi sendiri merupakan sebuah proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dengan tujuan untuk menghilangkan atau mengurangi, serta membalikkan suatu paham radikal terorisme yang telah terinfiltrasi dalam individu. Atas dasar tersebut, BNPT dan PT PEGADAIAN gelar Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Corporate Social Responsibility (CSR) secara virtual pada Kamis (24/9).

 

Rapat Perjanjian Kerja Sama CSR dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han) dan diikuti oleh Kepala Divisi Pengamanan dan Bina Lingkungan, Hertin Maulida beserta staf, Kepala Subbidang Bina Masyarakat Direktorat Deradikalisasi, Drs. Solihuddin Nasution dan perwakilan Subdit Kontra Propaganda.

 

Diharapkan dari Perjanjian Kerja Sama CSR ini para mantan napiter dapat mandiri secara ekonomi, lebih dari itu mereka menjadi mitra BNPT dalam mengentas paham radikal terorisme. “Harapan kedepan, para mantan napiter bisa menjadi bapak angkat untuk yang sudah bebas dari binaan sebelum bisa hidup mandiri,” ungkap Solihuddin Nasution.