Thu, 2024 March 21 | by BNPT
Jakarta, 21/03/204 Telah dilakasanakannya Rapat lanjutan panitia antarkementerian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penanganan terhadap Saksi Pelaku yang Bekerja Sama yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada konsep RPP sebelumnya masih berfokus pada tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Pada rapat PAK yang dilaksanakan pada 12 februari 2024 Kementerian/Lembaga memberikan tanggapan apabila tahapan ini membuat setiap pemberian penghargaan akan menulangi prosesnya sehingga konsep RPP tersebut terlihat tidak efektif, oleh karena itu Ditjen PP merubah pendekatan pada konsepnya dengan berfokus pada subjek dimana di setiap subjeknya akan dibuatkan dalam bab-bab.
Koordinator Analisis dan Evaluasi BNPT memberikan masukan pada penjelasan pasal 17 ayat (1) Yang dimaksud dengan “terpidana” adalah narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, karena berdasarkan UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pada penjelasannya “Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan” sehingga dirasa penjelasan tersebut diatas terbalik.
Pemimpin rapat menjelaskan apabila terdapat perdebatan juga pada penjelasan ini dikarenakan nomenklatur yang digunakan pada UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban adalah terpidana maka disepakati pada bagian penjelasan ini hanya penulisan yang dimaksud untuk PP ini