BNPT GELAR KONSINYERING PEMBAHASAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA

Sat, 2020 September 12 | by BNPT

Bandung - Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen yang fokus pada peningkatan akuntabilitas serta peningkatan kinerja merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi. Guna mendorong akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Jumat (11/9) di Hotel Aston Pasteur.

 

Konsiyering pembahasan naskah akademik dibuka langsung oleh Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI, Untung Budiharto, dan dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M., Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kepala Kepegawaian dan Organisasi, Suniah Setiyawati, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Keuangan, Syaiful Rachman, Ak.

 

Penyusunan naskah akademik pengusulan struktur organisasi dan tata kerja BNPT didasari oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Naskah akademik ini disusun dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-udangan.

 

Terdapat tiga Peraturan Perundangan-udangan yang menjadi mandat tentang organisasi dan tata kerja BNPT yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Untuk menentukan struktur organisasi terbaru, ketiga peraturan ini diidentifikasi lalu diturunkan menjadi proses bisnis.

 

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, mengatakan untuk menentukan proses bisnis yang baru sebaiknya tidak hanya bersumber pada tiga Peraturan Perundangan-undangan tersebut saja tetapi bisa ditambahkan dengan referensi undang-undang lainnya. “Diharapkan Naskah Akademik RPerBNPT tentang OTK ini secara baik merasionalkan Rancangan Peraturan BNPT yang ada serta menyesuaikan juga dengan arahan Reformasi Birokrasi. Agar internal BNPT memiliki kesepahaman bersama terkait kesepakatan antara BNPT dengan Kemenpan RB. Untuk kemudian direview setelah 2 tahun berlakunya Rancangan Peraturan BNPT tentang OTK BNPT”, ungkapnya.

 

Sebagai penutup, Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI, Untung Budiharto mengatakan, “Saat ini, kita masih proses pembuatan, jadi setiap saat dapat memberikan masukan agar nantinya yang tertuang dalam konsep Naskah Akademik maupun produk-produk Peraturan BNPT bisa direalisasikan dan bisa optimal untuk menjadi dasar bagi kinerja kelembagaan BNPT”, tutupnya.