Tue, 2021 March 30 | by BNPT
Bogor – Dalam menghalau penyebaran paham radikal terorisme yang kian masif melalui jaringan telekomunikasi, BNPT terus berupaya melakukan berbagai langkah pencegahan yang efektif untuk meredam tersebarnya paham radikal terorisme yang dapat membahayakan kedaulatan negara.
Salah satu upaya pencegahan tersebut dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan Penyedia Jasa Telekomunikasi dan Ditjen PPI secara virtual pada Selasa (16/3/21). Kerja sama ini dimaksudkan untuk penyediaan informasi telekomunikasi yang terpadu dan terkoordinasi.
Rapat ini dibuka oleh Kasubdit Teknologi Informasi BNPT, Astuti Idris, S.Sos. serta dihadiri oleh Kasubbag Hukum BNPT, Riza Lukman Erfiyanto, S.H., M.Kn., Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, Koordinator Monev Jasa Telekomunikasi, Sumini, Koordinator Pencegahan dan Penertiban, Tb Apriza Mulqi, Koordinator Bagian Hukum dan Kerja Sama, Indra Maulana, Subkoordinator Monitoring Jasa Telekomunikasi, Sutarno, Subkoordinator Evaluasi Jasa Telekomunikasi, Gerhana Sasongko, dan Subkoordinator Penertiban, Febran Suryawan.
Dalam rapat ini dibahas berbagai klausul kesepakatan dan pedoman dalam pemasangan dan pengoperasian perangkat pada Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Nantinya, ruang lingkup dan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemasangan dan pengoperasian perangkat intelijen, penyediaan informasi telekomunikasi dan kerahasiaan, serta pemeliharaan dan pengamanan jaringan yang berfungsi sebagai masukan untuk menentukan langkah dan kebijakan yang akan diterapkan terkait penanganan kasus terorisme.
Sebagai penutup, akan dijadwalkan pertemuan lanjutan untuk finalisasi Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dengan Penyedia Jasa Telekomunikasi.