BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG OTK BNPT

Mon, 2021 May 03 | by BNPT

Jakarta - Untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penggulangan Terorisme, oleh karena itu BNPT menggelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPT pada Senin (3/5/21) di Jakarta.

 

Adapun agenda harmonisasi hari ini adalah menerima masukkan dari seluruh stakeholder terkait. Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi, Suniah Setiyawati, S.Kom., M.M., mengatakan banyak perubahan pada draft Perban ini, yang sudah disesuaikan dengan masukkan-masukkan dari stakeholder terkait.

 

“Sebelumnya, ada masukkan apakah pasal 147 mengenai Satuan Tugas tetap dimasukkan atau tidak. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa Satuan Tugas dapat dituliskan dalam SOTK.” ungkapnya.

 

Selanjutnya, sudah ada perbaikan pada Pasal 126 mengenai perubahan fungsi dari Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral dengan bahasa Indonesia yang sudah disesuaikan. Pada Pasal 129, sudah ada perubahan yang lebih rinci mengenai tugas Subdirektorat Kerja Sama Regional sesuai dengan tupoksinya.

 

Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Hernadi, S.H., M.H., mengatakan Peraturan Badan ini sudah tidak ada masalah subtansi. “Hanya memperbaikan tata penulisan, serta mohon diperiksa dan dirapikan kembali dari awal hingga lampiran. Setelah kami sudah menerima kembali, akan dibuatkan surat selesai harmonisasi dan segera di undangkan untuk diberita negarakan,” tutupnya.