RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BNPT TENTANG OTK BNPT

Wed, 2021 April 14 | by BNPT

 

Jakarta - Melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah adalah tuntutan yang perlu dilaksanakan seluruh instansi pemerintahan. Menimbang hal tersebut serta untuk mewujdukan organisasi BNPT yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas BNPT, BNPT perlu menata kembali organisasi dan tata kerja BNPT. 

 

Dalam rangka mewujudkan maksud tersebut, BNPT dipimpin oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan BNPT tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPT. Rapat harmonisasi yang digelar pada Rabu (14/4) siang di Jakarta kali ini dihadiri Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Hernadi, S.H., M.H., selaku pimpinan rapat dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM.

 

Fokus rapat ialah penyisiran rancangan peraturan badan guna memastikan keselarasan dan konsistensi substansi dengan peraturan pembuatan perundang-undangan yang berlaku serta tata bahasa  dan tipologi yang tepat. Melalui penyisiran tersebut pembahasan lebih dalam terkait substansi rancangan juga berjalan sehingga menghasilkan masukan dan koreksi atas rancangan dapat terjaga sesuai koridor perundang-undangan dan dasar hukum yang mengatur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

 

Konsepsi rancangan yang digunakan dalam rapat ini sebelumnya telah melalui konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Di penghujung rapat, seluruh partisipan dari Ditjen PUU Kemenkumham dan internal BNPT sepakat untuk melakukan pembahasan rancangan lanjutan dengan mengundang stakeholder terkait lainnya. Dalam hal ini BNPT akan melengkapi catatan-catatan yang diperlukan di rapat selanjutnya.