Wed, 2020 December 02 | by BNPT
Bogor - BNPT melalui Direktorat Perangkat Hukum Internasional, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional menyelengggarakan Rapat Koordinasi Kedua Tim Perumus Penyusunan Mekanisme Antar K/L Terkait Pelindungan WNI di Luar Negeri dari Ancaman Terorisme pada Rabu (28/8). Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, diperlukan pembahasan lanjutan terkait substansi dari mekanisme bersama yang dimaksud. Rapat ini dibuka langsung oleh Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Joko Sulistyanto, SH., MH., dan dihadiri oleh Direktur Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Bunyamin, S.H., M.H., perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perwakilan Kementerian Luar Negeri, perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perwakilan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Rapat ini dilaksanakan untuk membahas lebih lanjut terkait cakupan substansi yang akan diatur dalam peraturan yang akan dibentuk perihal pelindungan WNI di luar negeri dari ancaman terorisme. Sebagai penutup, Direktur Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, menyarankan agar disusun dalam bentuk Peraturan Presiden untuk mengatur koordinasi antar K/L.