Wed, 2021 April 07 | by BNPT
Jakarta - Infiltrasi radikalisme dan terorisme yang menyasar sendi-sendi badan usaha milik negara juga menjadi perhatian PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Hal ini lah yang menjadi dasar terjalinnya kerja sama antara BNPT dengan PTPN III.
Bertempat di Jakarta, rapat pembahasan konsep perjanjian kerja sama Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNPT dengan PT Perkebunan Nusantara pertama digelar pada Rabu (7/4) pagi. Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum PTPN III, Hengki Heriandono dan Kasubbag Hukum BNPT, Riza L. Erfiyanto S.H., M.Kn. Perjanjian kerja sama antar keduanya fokus kepada pencegahan terorisme di lingkungan PT Perkebunan Nusantara.
Pembahasan draf naskah perjanjian kerja sama di antara keduanya membahas materi dan substansi seperti ruang lingkup serta tata cara pelaksanaan kerja sama. Keduanya dalam hal ini sepakat untuk membangun insan PTPN III yang bebas dari paham radikal intoleran terlebih radikal terorisme.
Dalam waktu dekat, perjanjian kerja sama antara BNPT dan PTPN III akan ditandatangani oleh pihak-pihak berwenang sebagai perwakilan dari masing-masing instansi. Ke depannya, muatan kerja sama akan menghasilkan kebijakan maupun kegiatan bermuatan pencegahan radikal terorisme kepada ribuan pegawai PTPN III.