Thu, 2020 July 16 | by BNPT
Jakarta – Ancaman Terorisme di negeri ini semakin kompleks dan nyata, perlu adanya sinergi pertahanan serta keamanan dari lembaga pemerintahan yang ikut serta untuk menanggulangi tindakan terorisme di bangsa ini, salah satunya yakni dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelibatan TNI dalam menangani terorisme, telah diatur dalam Pasal 43 I Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang disebutkan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Guna menjalankan tugas dan amanat Negara, sebagai Leading Sector dalam penanganan terorisme, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. mengunjungi Markas Komando Operasi Khusus (Koopssus) di Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (15/06) pagi. Kedatangan Kepala BNPT disambut oleh Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus TNI), Mayor Jenderal TNI Rochadi.
Dalam kunjungan silaturahmi nya pagi ini, Kepala BNPT dan Komandan Koopssus membahas visi misi, serta strategi operasi dalam mengatasi aksi terorisme yang mengancam ideologi kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Koopssus TNI akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2018 yang mengatur peran BNPT dalam membantu Presiden merumuskan kebijakan penanganan masalah terorisme.
Koopssus merupakan satuan elite dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Diharapkan dengan kerja sama kedua lembaga ini bisa mengikis kelompok teroris maupun kelompok yang menganut paham radikalisme