BNPT GELAR HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BNPT TENTANG PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME 2020-2024

Tue, 2021 March 30 | by BNPT

Jakarta - Capaian kinerja organisasi harus memenuhi kriteria, tidak bermakna ganda, dapat diukur dengan jelas, disepakati oleh pemilik Indikator Kinerja Utama (IKU), dapat dicapai dan target yang menantang, memiliki batas waktu pencapaian, serta kualitas dan target berkembang yang selalu disempurnakan. Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Harmonisasi Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, M.H., dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal. Sebelum pembahasan pasal per pasal, Kasubbag Penyusunan Program BNPT, Artdeansyah Dilaga, S.E., M.H., M.A., menyampaikan pada IKU ini sudah terukur dari bawah sampai atas tentang indikator-indikator cara untuk memenuhi IKU tersebut sehingga substansinya tercapai. “Pengukuran IKU ini berpedoman berdasarkan Sasaran Strategis (SS) dari Rencana  Strategis (Renstra),” ungkapnya.

Kedepannya, Pedoman Indikator Kinerja Utama BNPT ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengukur manual indikator kinerja sasaran strategis, manual indikator kinerja sasaran program, manual indikator kinerja sasaran kegiatan dan manual indikator kinerja sasaran aktivitas.

Sebagai penutup, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan tim harmonisasi akan menunggu perbaikan dari tim pemrakarsa. “Diharapkan tim pemrakarsa untuk lebih teliti lagi dalam struktur penulisan, jangan sampai ada kesalahan, karena Peraturan BNPT ini diundangkan,” tutupnya.