Wed, 2020 September 16 | by BNPT
Jakarta - Membangun kesiapsiagaan nasional dan memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap bahaya radikalisme dan terorisme telah menjadi salah satu prioritas kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam rangka menindaklajuti MoU antara BNPT dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor HK.02.00/14/2020 & 23/M/HK.07.01/IX/2020, kedua instansi pemerintah ini menyelenggarakan Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama Antara Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi serta Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dengan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara virtual, pada hari Rabu (16/9) siang.
Melalui diskusi virtual ini diharapkan dapat menentukan arah kerja sama dan aksi nyata yang akan dijalankan oleh BNPT dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Adapun pembahasan dalam diskusi virtual ini meliputi nama kegiatan, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas para pihak yang terlibat, pelaksanaan, jangka waktu, pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak sesuai dengan waktu yang telah disepakati.