BNPT MELAKUKAN PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BNPT TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Fri, 2024 December 06 | by BNPT

Bogor – Dalam rangka penyamaan penafsiran terkait substansi rancangan Peraturan BNPT, dilaksanakan rapat harmonisasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme (9/12). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan rangka mengharmonisasikan rancangan peraturan BNPT. Dimana terdapat substansi yang perlu dibahas ditargetkan bisa diselesaikan segera. Pokok bahasan dalam rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan BNPT tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan tindak pidana terorisme yairtu penyisiran pasal per pasal yang cukup krusial dan penting seperti Definisi Pemberdayaan Masyarakat, Pasal 2 terkait definisi Badan yang dalam hal ini merupakan BNPT, serta format laporan dibentuk menjadi 1 lampiran. Dan terdapat BAB IV yang mengandung pasal 17 di hapuskan karena detail pelaksana institusi akan melekat pada tiap bagian pelaksana pemberdayaan masyarakat. Rapat harmonisasi rancangan peraturan BNPT selesai dibahas dengan hasil penyelesaian penyamaan substansi, teknis, dan sistematika. dan untuk selanjutnya akan dilakukan penyisiran serta konfirmasi dengan pemrakarsa. Sedangkan Dirjen PP akan menyiapkan Berita Acara Pengharmonisasian.