BNPT GELAR RAPAT PEMANTAPAN MATERI SOSIALISASI RAN PE

Wed, 2021 February 24 | by BNPT

Jakarta – Mengoptimalisasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Rabu (24/02/2021) pagi, menggelar Rapat Pemantapan Materi Sosialisasi Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang RAN PE yang dipimpin oleh Deputi Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto dan diikuti oleh Tim Perumus pemantapan materi sosialisasi RAN PE yang terlaksana di Kantor BNPT Jakarta. 

Tim Perumus Pemantapan Materi RAN PE ini terdiri dari pejabat Eselon I dan II di BNPT berdasarkan arahan Kepala BNPT pada Sosialisasi RAN PE yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021, dan selanjutnya telah ditindaklanjuti dalam Surat Keputusan Kepala BNPT Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tim Perumus Pemantapan Materi RAN PE. 

Adapun hasil pembahasan rapat kali ini, BNPT mematangkan konsep materi sosialisasi dan membuat keputusan dan Peraturan BNPT tentang Sekretariat Bersama RAN PE yang meliputi tata cara dalam berkoordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang beranggotakan 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Selain itu, untuk mendukung Aksi RAN PE, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Sestama BNPT dengan melibatkan 64 Kementerian/Lembaga yang dibagi menjadi 3 pilar sesuai dengan fungsi dan tugas dari Kementerian/Lembaga terkait, yakni Pilar Pencegahan, Pilar Penegakan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban, serta Penguatan Kerangka Legislasi Nasional, dan Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional. Lebih lanjut, unit kerja BNPT diminta untuk memberikan masukan panduan RAN PE paling lambat 3 Maret 2021.

Sebagai informasi, RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RAN PE mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang dimana dalam Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.