Mon, 2022 April 25 | by BNPT
Bogor - Dalam rangka menyusun Peraturan Badan (Perban) di lingkungan BNPT, langkah awal pembahasan penyusunan draf Perban tentang Deradikalisasi digelar pada Senin(25/4) 2022.
Rapat dibuka dengan penyampaian dari perwakilan Sub Direktorat Bina Masyarakat yang menyampaikan penjelasan terkait draf Peraturan Badan tentang Deradikalisasi yang meliputi urgensi, kebutuhan, lingkup dan dasar penyusunan. Rapat dilanjutkan oleh Kasubbag Hukum yang menyampaikan proses tahapan dalam pembentukan Peraturan Badan tentang Deradikalisasi.
Dalam hal penyusunan ke depannya, Subdit Binmas menyampaikan akan diikuti Direktur Deradikalisasi untuk memandu perkembangan Peraturan Badan tentang Deradikalisasi serta pengundangan pihak-pihak terkait yaitu Densus, Kejaksaan, TNI, BIN, dan Kemenkumham. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait draf Peraturan Badan tentang Deradikalisasi dengan melibatkan unit teknis dari Kementerian/lembaga terkait.