Tue, 2021 March 30 | by BNPT
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Sosial (Kemsos) rajut kerja sama dalam rangka reintegrasi sosial bagi korban terorisme. Sinergi keduanya dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU yang dibahas pada Senin (15/03/2021).
Korban terorisme yang menjadi subjek dalam butir kerja sama tersebut merujuk pada korban aksi terorisme, orang, atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme, narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, dan keluarganya.
BNPT dan Kemsos sepakat untuk memberikan bantuan sosial serta dukungan psikososial bagi korban terorisme. Bantuan tersebut termasuk pemberian pelatihan kewirausahaan, pendampingan sosial, serta bantuan usaha ekonomi produktif. Melalui kegiatan tersebut korban terorisme diharapkan dapat seutuhnya pulih dan kembali ke masyarakat.
Selain mengembalikan fungsi sosial korban, kerja sama ini juga mendorong masyarakat dalam mencegah paham radikal terorisme. Partisipasi aktif masyarakat melalui keserasian sosial dan kearifan lokal didukung untuk mereduksi paham keras tersebut.
MoU akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama untuk kerja sama penanggulangan terorisme yang lebih teknis.