Thu, 2021 September 09 | by BNPT
Jakarta - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Direktorat Penegakan Hukum BNPT menggelar FGD Penyusunan SOP Internal Kementerian/Lembaga terkait Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Apgakkum beserta Keluarga Tahap IV pada Kamis (9/9) pagi.
Bertempat di Jakarta, FGD dihadiri secara langsung oleh belasan Narasumber yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Densus 88 AT Polri, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Kejaksaan RI dan BNPT. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kasubdit Pelindungan Apgakkum Suroyo S.H., M.Hum. Agenda rapat kali ini berupaya untuk menghimpun masukan dari para peserta dan narasumber rapat.
Para peserta menyampaikan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait adanya SOP terkait Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Apgakkum beserta Keluarga. Saran dari narasumber meliputi perlunya diskusi lebih lanjut secara internal terkait muatan dan bentuk SOP ke depannya, serta perhatian komprehensif bagi unit-unit pelaksana teknis di daerah.