BNPT DAN PT PLN GELAR RAPAT PEMBAHASAN KONSEP PERJANJIAN KERJA SAMA SECARA VIRTUAL

Thu, 2020 September 24 | by BNPT

Bogor - Terorisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional, sehingga memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi. Menindaklajuti MoU antara BNPT dengan Kementerian BUMN Nomor HK.02.00/7/2019 dan Nomor MoU-04/MBU/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019, maka dilanjutkan dengan pembahasan konsep Perjanjian Kerja Sama antara BNPT dengan PT PLN secara virtual pada Kamis (24/9).

Rapat pembahasan konsep Perjanjian Kerja Sama dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han) dan diikuti oleh Senior Vice Presiden HK Koporat PT PLN, Dedeng Hidayat, Executive Vice Presiden HSSE PT PLN, Komang Pramita, Executive Vice Presiden STI PT PLN, Agus Sutiawan, Executive Vice Presiden PPP PT PLN, Iskandar, Executive Vice Preside GA PT PLN, Tisna Gunawan, serta perwakilan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, perwakilan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, dan perwakilan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan peran kedua pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam pencegahan tindak pidana terorisme di lingkungan PT PLN serta menciptakan lingkungan kerja serta perilaku insan yang bebas dari paham radikal.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pertukaran data dan informasi; monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme di lingkungan PT PLN; pendampingan penyusunan pedoman internal terkait pencegahan tindak pidana terorisme; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pencegahan tindak pidana terorisme; sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana terorisme kepada seluruh pegawai PT PLN, dan kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi kedua belah pihak.

Sebagai penutup, BNPT dan PT PLN sepakat bahwa Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh tiga pihak yaitu satu pihak dari PT PLN dan dua pihak dari BNPT yang diwakili oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi serta Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.