BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) GELAR PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Fri, 2021 April 30 | by BNPT

Jakarta - Menindaklanjuti Nota Kesepahaman Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka BNPT melalui Biro Hukum melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina (Persero) tentang Penanggulangan Terorisme pada Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana PT Pertamina (Persero) pada Jumat (30/4/21) secara virtual.

Rapat ini dihadiri oleh Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, Chairil Anwar, Kepala Seksi Pengamanan Objek Vital, AKBP Zulkifli, S.Ag, S.H, Kasubbag Hukum, Riza Lukman Erfiyanto, S.H., M.Kn., perwakilan Deputi Kerja Sama Internasional, Staf Biro Hukum dan perwakilan PT Pertamina (Persero). Adapun pembahasan yang dilakukan yaitu merumuskan lebih detail mengenai ruang lingkup kerja sama antara BNPT dengan PT Pertamina (Persero). Pembahasan dimulai dengan menyusuri pasal per pasal.

Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan peran kedua pihak sesuai dengan fungsi masing-masing dalam pencegahan tindak pidana terorisme di lingkungan PT Pertamina (Persero), menciptakan lingkungan kerja serta perilaku insan yang bebas dari paham radikal terorisme, mendapatkan masukan dan saran guna Pengembangan Metode Sosialisasi serta Penyelenggaraan dan Pelatihan yang tepat guna Pencegahan Paham Radikal Intoleran di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Pembahasan draft PKS ini disepakati sampai pada ruang lingkup. Adapun yang disepakti adalah menghilangkan dasar hukum peraturan Undang-Undang dan beberapa kata yang masih menunggu pembahasan internal masing-masing pihak, seperti penggunaan kata ‘penanggulangan’ atau ‘pencegahan’ pada judul PKS. Sebagai penutup, kedua pihak menyetujui untuk pembahasan PKS secara tatap muka dengan masing-masing pihak menyiapkan apa saja yang akan diubah atau disepakati.