Thu, 2021 April 01 | by BNPT
Jakarta - Dalam rangka melaksanakan kebijakan penanggulangan terorisme di lingkungan BNPT, penguatan payung hukum dalam bentuk pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan badan dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibutuhkan. Dibutuhkan suatu perraturan yang mengatur cara, metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh unit di lingkungan BNPT sebagai pedoman pembentukan peraturan tersebut.
Untuk mewujudkan peraturan yang mengatur tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) dan Peraturan Badan (Perban), BNPT melalui Bagian Hukum dan Humas, Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Rapat Harmonisasi yang digelar pada Rabu (31/3) siang di Jakarta kali ini dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Agus Hariadi, S.H., M.Hum. selaku pimpinan rapat dan Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan, Hernadi, S.H., M.H., selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat ini berkonsentrasi pada pembahasan materi yakni dari rancangan guna memastikan keselarasan dan konsistensi substansi dengan peraturan pembuatan perundang-undangan yang berlaku serta tata bahasa yang baik dan benar. Melalui serangkaian diskusi tersebut masukan dan koreksi atas rancangan dapat terjaga sesuai koridor perundang-undangan. Di penghujung rapat, seluruh partisipan dari Ditjen PUU Kemenkumham dan BNPT sepakat untuk melakukan koreksi akhir sebagai persiapan pengajuan rancangan ke tahap selanjutnya.