BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI

Thu, 2021 May 20 | by BNPT

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, BNPT memiliki tugas yang penting untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, BNPT menggelar Rapat Mengenai Sistematika Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Program Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme pada Kamis (20/5/21).

Rapat ini bertujuan untuk melakukan penyusunan kerangka dari draft awal Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, melakukan pembahasan konsep dari program deradikalisasi yang akan dituangkan dalam peraturan badan dan menemukan titik kesepahaman tentang tujuan dari pembentukan Peraturan Badan ini.

Adapun poin-poin yang menjadi perhatian pada penyusunan draft awal ini adalah  proses identifikasi dan penilaian juga objek yang akan diatur di dalam peraturan badan dan bagaimana tahapan reintegrasi sosial dan objek deradikalisasi bagi napiter yang bebas bersyarat.

Sebagai penutup dari rapat ini, disepakati akan dijadwalkan kembali Rapat Tahapan Penyusunan Draft Peraturan Badan tentang Pelaksanaan Program Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme dengan mengundang internal BNPT yang terlibat dalam penyusunan Perban ini.