Tue, 2021 March 30 | by BNPT
Jakarta - Untuk meningkatkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar negeri, perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi pelaksanaan yang terpadu di tingkat Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, BNPT menggelar Harmonisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Rabu (24/3/21).
Rapat ini dilaksanakan secara langsung dan juga virtual, dibuka langsung oleh Fungsional PUU Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM, Agus Hariadi, M.Hum.. Sebelum memasuki pembahasan pasal per pasal, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Kol (Czi) Roedy Widodo, menjelaskan secara singkat terbentuknya Peraturan Badan (Perban) ini.
Roedy Widodo mengatakan bahwa proses Perban Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme telah mengalami beberapa dinamika. “Pembahasan dimulai tahun 2018, kita menunggu landasan hukum yang kuat tentang UU Nomor 5 Tahun 2018. Seiring UU tersebut sudah di berita negarakan, kami melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami mengundang dari Direktorat Perancang Undang-Undang untuk menggagas rancangan Perban ini. Setelah dua tahun berjalan, muncul peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Pada awal tahun 2021 kita fokus kembali pada rancangan Perban ini, ” ungkapnya.
Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada rapat sebelumnya, BNPT telah mengundangan K/L terkait yang berhubungan dengan Perban ini. Dengan banyaknya masukkan yang diterima dari K/L terkait terdapat beberapa dinamika, mulai dari perubahan pendekatan Perban dan juga adanya perubahan judul.
Saat ini, Perban terdiri dari 10 halaman, 4 bab, dan 16 pasal. Pada bab pertama berisi ketentuan umum seperti definisi-definisi. Pada bab kedua berisi tentang korban tindak pidana terorisme yang menjelaskan secara singkat bagaimana proses pemulihan korban, meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, pemberian santunan dan kompensasi. Pada bab ketiga berisi penjelasan tentang tindak pidana terorisme masa lalu terkait bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta pemberian kompensasi. Pada bab keempat pembahasan mengenai korban tindak pidana terorisme di luar negeri dan bab terakhir adalah ketentuan umum.
Sebagai penutup, Agus Hariadi mengatakan harmonisasi Perban ini telah selesai, ada beberapa perubahan struktur kalimat yang diperbaiki. “Ada yang diubah dan didrop, tetapi tidak ada materi yang dihilangkan dari draf awal. Kita tinggal menunggu perbaikan dari BNPT, lalu proses pengundangan,” tutupnya.