Fri, 2020 October 16 | by BNPT
Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kembali menggelar pembahasan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Jumat (16/10) di Lengkong Besar, Bandung, Jawa Barat.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M., dihadiri oleh Direktur Perlindungan, Brigjen Pol. Drs. H. Herwan Chaidir, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban, Kolonel Czi Roedy Widodo. Jajaran K/L yang hadir yaitu Badan Intelijen Strategis TNI, Kolonel (Inf) Gono Santoso, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, S.H., M.Si., Kasubdit Promosi dan Kerja Sama Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Ratna Sari Dewi, S.S., M.M., Kabid Pengembangan Organisasi Profesi Kementerian Koperasi dan UKM, Khalif Mujtahid, perwakilan Kementerian PUPR, perwakilan Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Kejaksaan Agung RI, perwakilan Kepolisian RI, perwakilan Hukum dan HAM, dan perwakilan Kementerian Sosial.
Dalam pembukaannya, Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M., mengatakan kejahatan terorisme adalah kejahatan serius, kita harus sama-sama mengatasinya, maka dalam rapat ini dilibatkan K/L terkait untuk memberikan masukkan mengenai Perban ini.
“Korban aksi kekerasan terorisme harus dilindungi, kita harus memperhatikan korban-korban terorisme, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tugas BNPT sangat penting sekali untuk melindungi negara terkait perlindungan korban terorisme. Pasca bom Bali 1 sudah ada 1.000 orang lebih yang menjadi korban, dengan adanya Perban ini, negara hadir untuk mengayomi,” ungkapnya.
Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas melanjutkan, sekilas mengenai penyusunan Perban ini yaitu ada dua, Peratun Badan itu sendiri dan SOP, sudah ada masukkan dari K/L sehingga menjadi satu yaitu hanya Peraturan Badan. Rancangan Peraturan BNPT tentang Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme terdiri dari 7 Bab, 17 Pasal, dan 3 Lampiran yang dihasilkan dari ektraksi SOP.
Sebagai penutup, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han) mengatakan akan dicarikan waktu kembali untuk pembahasan finalisasi selanjutnya, karena ada beberapa K/L yang masih membutuhkan waktu konsiderasi.